Dugaan Aliran Dana Rp20 Juta, Universitas Bung Karno Nonaktifkan Ketua BEM FH

By Admin


Abdimaludin/ ss-x
nusakini.com, — Manajemen Universitas Bung Karno (UBK) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari posisinya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Langkah ini diambil menyusul adanya pemeriksaan internal terkait dugaan penerimaan dana sebesar Rp20 juta yang menyeret namanya.

Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menjelaskan bahwa keputusan menonaktifkan mahasiswa yang bersangkutan merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi jajaran pimpinan universitas atas dugaan pelanggaran etik. Melalui kebijakan ini, Abdimaludin dilarang keras membawa atribut organisasi ataupun bertindak atas nama Ketua BEM FH selama pemeriksaan berjalan.

"Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," ujar Daniel Panda saat memberikan keterangan pada Selasa (23/6/2026).

Untuk mengusut tuntas persoalan ini, otoritas kampus telah membentuk tim investigasi khusus. Tim tersebut bertugas memetakan aliran dana dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diindikasikan mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Daniel menegaskan, jika terbukti bersalah, sanksi akademik akan dijatuhkan secara objektif berdasarkan bobot pelanggaran.

Perkara ini bermula saat pihak rektorat memanggil Abdimaludin untuk mengklarifikasi isu finansial tersebut. Di hadapan pemeriksa internal, ia mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari seorang alumni kampus. Berdasarkan pengakuannya, dana itu disebut-sebut bersumber dari pihak kepolisian untuk mengalihkan titik demonstrasi mahasiswa ke Gedung DPR RI pada Senin (15/6/2026).

Meski demikian, pengalihan isu tersebut tidak terealisasi sepenuhnya karena massa mahasiswa UBK tetap menggelar aksi di kawasan Patung Kuda/Istana Negara, Jakarta, yang kemudian berlanjut pada agenda pertemuan perwakilan mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Abdimaludin juga mengklaim bahwa nominal uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan didistribusikan ke tujuh pengurus organisasi lainnya. Saat ini, tim investigasi internal UBK masih terus melakukan pendalaman demi menjaga transparansi institusi. (*)